"Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dari sudut UU kepegawaian jelas tidak menkhususkan untuk guru, karena yang diatur adalah pegawai pemerintah (PNS) sedangkan dari sudut UU Ketenagakerjaan juga akan sangat sulit karena penyelenggara pendidikan adalah yayasan. Sehingga guru tidak dapat dikatagorikan sebagai tenaga kerja atau buruh. Bisa dikatakan sebelum UU Guru dan Dosen disahkan, guru-guru tidak mempunyai payung hukum yang jelas. Yang memang mengatur segala sesuatu secara khusus yang menyangkut guru, seperti halnya dengan UU Tenaga Kerja dan UU Kepegawaian."
Menurut saya setiap profesi harus memiliki kekuatan hukum karena selain profesi yang mereka jalankan tidak mudah profesi tersebut juga turut membantu kesejahteraan masyarakat seperti halnya profesi seorang guru dan dosen. Oleh karena itu mereka harus memiliki hukum yang melindungi profesi mereka tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar